Sambung Melki, berdasarkan keterangan dari yang Raden Adnan, yang bersangkutan serius ingin mendaftar sebagai Balon Bupati Bengkulu Tengah melalui jalur Independen atau jalur perseorangan.
Pada dasarnya apabila ada Balon Bupati dan Wakil Bupati ingin maju jalur independen, pada saat ini sudah bisa mengumpulkan syarat-syarat tersebut.
Agar syarat yang sudah ditetapkan bisa terpenuhi. Namun untuk pengumpulan syarat pencalonan jalur independen sudah terjadwal.
BACA JUGA:Serangan Balik Israel, Reaktor Nuklir Iran Aman
“Pengumpulan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan dimulai sejak tangga 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024,” sampainya
Pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024.
Penelitian syarat calon dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
Untuk penetapam pasangan calom Bupati dan Wakil Bupati tanggal 22 September 2024.
BACA JUGA:Surganya Para Pemancing, Ini Spot Mancing Ikan Belanak di Kota Bengkulu
Untuk pelasanaan kampanye dimulai tangga 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dimulai tanggal 27 November.
“Sedangkan untuk penghitungan rekapitulasi suara akan dilaksanakan mulai tanggal 27 November hingga 16 Desember,” pungkasnya.