“Kalau masih dipaksakan juga, kasihan dengan OPD lain. Lihat saja dengan keuangan yang ada, OPD lain itu anggarannya sudah sangat minim. Ada yang malah di angka Rp 100 juta- Rp 200 juta," beber Hartono.
Lantas, bagaimana dengan wacana penolakan penandatangan NPHD dari penyelenggara Pemilu yang nantinya bisa berujung pada terganggunya perjalanan realisasi APBD 2023 Kabupaten Kepahiang?
BACA JUGA:Awal Tahun Pekerjaan Fisik Dimulai
Menjawab hal ini, pihaknya menyerahkan semua kepada DPRD Kepahiang dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar).
"Komunikasi terakhir, KPU dan Bawaslu akan berkordinasi dahulu ke provinsi. Kita tunggu saja lah, bagaimana putusannya. Sekali lagi, dengan kondisi keaungan yang ada, rasanya sulit bagi kita untuk menambah alokasi dana hibah. Kecuali nanti, Banggar ada pertimbangan lain karena ini bersingungan dengan Pemilu," demikian Sekda.
Sebelumnya, KPU mengusulkan dana hibah mencapai Rp 30 miliar, kemudian dirasionalisasi Rp 23 miliar hingga disetujui Rp 17 miliar. Adapun Bawaslu, mengusulkan Rp 10 miliar.
Dalam perjalanannya, ada rasionalisasi menjadi Rp 7,5 miliar hingga kemudian disetujui Rp 6 miliar.
Sebagai acuan, Mendagri telah menerbitkan surat Nomor 900.1.9.1/16888/ perihal percepatan penandatanganan NPHD Pendanaan Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2024 tertanggal 2 November 2023 lalu.
BACA JUGA:Pejabat Nakal dan Korupsi Laporkan ke e-AWU
Pada salah satu itemnya jelas disebutkan, Pemerintah Daerah bersama dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota ditekankan segera melakukan penandatanganan NPHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat 10 November 2023.
Selain itu juga disebutkan, dalam hal NPHD yang telah ditandatangani, pemerintah daerah melakukan pencairan dana hibah Pemilu Kada paling lambat 14 hari kerja.
Selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut Gubernur, Bupati/Wali Kota melaporkan hasil penandatanganan NPHD serta pencairan hibah kepada KPU Daerah dan Bawaslu kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
BACA JUGA:Dewan Ingatkan Pabrik CPO Tidak Cemari Lingkungan
Serta melampirkan dokumen salinan NPHD dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dalam poin selanjutnya juga disebutkan, bagi pemerintah daerah yang sampai sekarang ini belum melakukan penandatanganan NPHD dan/atau belum menyampaikan laporan, ditunggu sampai dengan tanggal 10 November 2023.
Selanjutnya, Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar segera memfasilitasi penyelesaian permasalahan penandatangan NPHD yang dimaksud. (oce)