Pantai Laguna hanya menyetorkan Rp 16 juta di hari Raya Idul Fitri 2023 padahal di tahun 2022 yang lalu Pantai Laguna memberikan setoran Rp 20 juta lebih.
"Cukup banyak menurun, pengawasan terus kita lakukan tapi terbatas. Soalnya, tiket masuknya memang pihak pengelola sendiri yang mengeluarkan. Jadi kita tidak tau pasti, jumlah tiket tersebut," ungkap Marinda.
Ditambahkannya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dibuat tentang pemungutan PAD dari tiga destinasi wisata tersebut, 30 persen dari penghasilan wisata wajib dibayarkan untuk PAD.
Sedangkan 50 persennya ke pihak pengelola dan 20 persen lagi ke desa lokasi wisata.
"Mekanisme kita sudah kita jalankan. Untuk tahun 2024 ini kita akan lebih memaksimalkan lagi. Pengawasan akan diperketat lagi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dikonfirmasi pihak pengelola Pantai Laguna membantah mereka melakukan permainan dalam pembayaran retribusi untuk PAD.
Sebab pembayaran ke Dinas Pariwisata dihitung setelah melakukan pembayaran beberapa biaya lainnya.
Seperti pemeliharaan, keamanan, kebersihan, gaji pegawai dan lain-lainnya.
BACA JUGA:Formasi CPNS Kemenhub Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya!
Makanya timbul angka Rp 18,5 juta yang harus dibayarkan untuk retribusi PAD sesuai dengan Perbup yang berlaku.
"Tidak ada indikasi kami ingin merugikan daerah, semua data kita lengkap baik biaya pemeliharaan, kebersihan, dan lain-lainnya," kata Pengelola Pantai Laguna, Zaryanto
Saat dikonfirmasi, berapa jumlah keseluruhan uang yang didapatkan dari hasil penjualan tiket tersebut, Zaryanto tidak dapat menyebutkan.
Dia berdalih, karena ini semua menyangkut dengan data dia meminta untuk lebih jelas datanya bisa langsung datang ke Pantai Laguna menemui dirinya.
"Kalau ingin data jelasnya langsung bertemu, data kita lengkap," tegasnya.