Dapat Sabu 1 Kilo, Saat Ditangkap Tinggal 500 Gram, Kemana Sisanya? Kasubdit I : Masih Kami Kembangkan

Sabtu 20 Apr 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

“Untuk jaringannya masih kita lakukan penyelidikan,” tutupya. 

BACA JUGA:Keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Mitos Suku Limun, Kota Gaib yang Bikin Merinding!

Saat ini para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu, guna ditindak lanjuti. 

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Para tersangka, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda maksima Rp10 miliar. (eng)

Kategori :