“Untuk jaringannya masih kita lakukan penyelidikan,” tutupya.
BACA JUGA:Keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Mitos Suku Limun, Kota Gaib yang Bikin Merinding!
Saat ini para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu, guna ditindak lanjuti.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda maksima Rp10 miliar. (eng)
Kategori :