Jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 Agustus sampai 29 Agustus, berlaku bagi seluruh calon, baik itu dari Partai Poltik (Parpol) maupun calon independen.
Yang membedakan hanya calon independen atau perseorangan wajib menyerahkan KTP dukungan.
Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:PT Taspen dan PA Buka Pelayanan di MPP Curup, Urus Perizinan dan Administrasi Semakin Dipermudah
Sementara untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, dilaksanakan tanggal 25 September - 23 November 2024.
Selanjutnya, untuk pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Lebih lanjut, penetapan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024.
Jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.
BACA JUGA:DAK Fisik Belum Bisa Direalisasikan, Tunggu Juklak dan Juknis Pemerintah Pusat
Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.
Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024.
Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.