Tahapannya diawali dengan perekrutan PPK, PPS maupun KPPS dan Panwascam.
Untuk tahapan pembentukan badan adhoc, dimulai 17 April hingga 5 November 2024.
Sesuai dengan tahapan, jadwal pembentukan PPK pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan mulai 23 April 2024 mendatang.
Sementara untuk pembentukan PPS di tingkat desa/kelurahan akan dilaksanakan pada 2 Mei 2024.
BACA JUGA:Ini Klarifikasi 3 Perusahaan yang Dilaporkan Tidak Bayar THR Pekerja
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan sesuai dengan Surat Keputusan 476 tahun 2024, maka KPU Lebong akan melakukan rekrutmen PPK dan PPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 dengan menggunakan metode seleksi terbuka.
Berbeda dengan Bawaslu, KPU Kepahiang sudah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berdasarkan aturan tersebut, KPU Kepahiang mulai melaksanakan tahapan seleksi PPK pada 23 April 2024 yang diawali dengan pengumuman pendaftaran.
Secara berkelanjutan dan berjenjang proses seleksi terus berjalan hingga nantinya pelantikan PPK terpilih yang akan bertugas pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:2 Peserta Seleksi JPTP Pemprov Dinyatakan Gugur, Ini Penyebabnya
Terkait persyaratan, seluruh masyarakat Kepahiang bisa mendaftar PPK dengan syarat ijazah minimal SMA sederajat.
Selain itu, saat ini aturan 2 periode jabatan PPK juga sudah dihapuskan.
Sehingga walaupun sudah pernah menjabat PPK, lebih dari 2 kali pun, masih bisa mendaftar ikut seleksi, tidak ada larangan.
Lebih lanjut, masih mengacu pada PKPU, badan adhoc direkrut sampai dengan 5 November 2024.
BACA JUGA:Nilai Ekspor Bengkulu Naik 5,93 Persen, Ini Komoditas Paling Mempengaruhi
Sedangkan tahapan pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024.