KEPAHIANG, KORANRB.ID - Berbeda dengan KPU, Bawaslu Kabupaten Kepahiang belum bisa memastikan apakah akan melakukan perekrutan ulang Panwascam yang akan bertugas pada Pilkada serentak 2024 atau tidak?
Sejauh ini, Bawaslu Kepahiang masih menunggu regulasi resmi untuk melaksanakan perekrutan ulang atau tidaknya Panwascam Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni, Minggu 21 April 2024.
"Juknisnya, belum final. Kita masih menunggu putusan," kata Asuan.
BACA JUGA:Parpol Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Meski demikian, ada kemungkinan rekrut ulang akan terhadap Badan Adhoc Panwascam Pilkada serentak 2024.
Hal ini lantaran masa kerja 24 personel Panwascam se Kabupaten Kepahiang yang telah direkrut sebelumnya, hanya bertugas untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 saja, dan akan berakhir masa jabatannya pada April 2024.
Tak hanya Panwascam, besar kemungkinan pula perekrutan ulang dilakukan juga terhadap petugas pengawasan pendukung lainnya. Seperti, 117 PDK atau Pengawas Desa kelurahan dan Pengawas TPS.
Jika nantinya benar dilaksanakan rekrut ulang, maka tahapan perekrutan akan dilakukan seperti saat perekrutan Panwascam Pilpres dan Pemilu legislatif lalu.
BACA JUGA:Lambung Rusa yang Mati Ditemukan Kantong Kresek
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan. P. Hidayat melihat akan ada kombinasi dalam hal perekrutan.
Dalam artian, bisa jadi dalam perekrutan Panwascam nanti tak sepenuhnya dilakukan secara penuh.
Sementara itu, sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan Walikota/wakil walikota sudah diterima KPU kabupaten Kepahiang.
Pada April 2024 nanti tahapan Pilkda Kepahiang sudah dimulai.
BACA JUGA:Perkara Tipikor Replanting Sawit di Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Pidana Khusus