Dia mengaku sebelumnya audit sempat dihentikan karena banyak perangkat desa yang disibukan dengan kegiatan pelaksanaan Pemilu.
Untuk itu, pelaksanaan audit terpaksa harus ditunda sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilu.
"Sekarang sudah selesai Pemilu , data yang dibutuhkan tentu akan lebih mudah didapatkan," ujar Harika.
Dari hasil pengambilan sampel yang telah dilakukan tersebut, nantinya pihak Inspektorat akan mengambil 5 desa di masing-masing kecamatan untuk langsung dilakukan audit ke lapangan.
BACA JUGA: Mutasi Pejabat Kepahiang Terganjal Aturan? Ini Penjelasannya
Desa yang diambil sendiri, adalah yang benar-benar beresiko atau berpotensi menyebabkan kerugian negara di pelaksana kegiatan desa tahun anggaran 2023 yang lalu.
"Nantinya akan diambil 5 desa di setiap kecamatan, yang akan langsung kita lakukan audit kelapangan," terang Harika.
Setelah dilakukan audit, apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di tahun 2023.
Maka pihak Inspektorat akan meminta yang bertanggung jawab untuk melakukan penggantian kerugian negara apabila memang ditemukan.
BACA JUGA:Bakal Rekrut Ulang Badan Adhoc, Ini Penjelasan Bawaslu Kepahiang
Jika yang bersangkutan tidak melakukan penggantian kerugian negara sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Maka Inspektorat akan menyerahkan perkara tersebut dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur untuk diproses hukum.
"Nanti kalau di temukan ada KN, akan diminta untuk mengganti sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Kalau tidak mengembalikan tentu akan di proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Harika.
BACA JUGA:Parpol Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Sementara itu, Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda, SH., MH., saat dimintai keterangan terkait dengan audit yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kaur mengungkapkan, mereka siap mendampingi jika memang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat ditemukan kerugian negara dan adanya indikasi tindak pidana korupsi.