KORANRB.ID – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal akan memasuki masa persidangan.
Kedua tersangka tersebut adalah ketua dan bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM yang sudah dilakukan penahanan sejak tiga bulan lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan, saat ini berkas penyidikan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyerahan itu dalam rangka diperiksa kelengkapannya berkas dua tersangka berdasarkan hasil penyidikan penyidik,” terangnya.
BACA JUGA:Keluarga Masih Dicari, Mayat 2 Pria Tanpa Identitas Disimpan di RS Bhayangkara Bengkulu
BACA JUGA:Detik-detik Mister X Jalan di Pantai Panjang Sebelum Tenggelam di Jenggalu, Bawa Monyet
Penyidik menargetkan pekan ini akan dilakukan penyerahan barang bukti dan saksi pada JPU.
Selanjutnya JPU akan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Ia juga menerangkan sejauh ini penyidik beranggapan sudah cukup melakukan pengambilan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti.
“Namun Jaksa penuntut akan memeriksa berkas tersebut apakah keterangan saksi dan bukti tersebut sudah cukup kuat untuk dilakukan pembuktian di persidangan nantinya,” terangnya.
BACA JUGA:Remaja Warga Tanah Patah Kota Bengkulu Dianiaya OTK, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Rumah Warga Kota Bengkulu Dibobol saat Mudik, LPG hingga Laptop Raib
Selain memeriksa kelengkapan berkas, jaksa akan menyusun saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya di muka persidangan.
Apalagi, dalam perkara ini ditemukan dugaan kerugian negara dengan besaran cukup besar senilai Rp1,2 Miliar.
“Maka saksi yang nantinya akan dihadirkan ke persidangan yang memang keterangannya sangat penting dan mendukung pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut umum,” terangnya.