Awal Mei, Dua Tersangka Korupsi PNPM Air Napal Mulai Sidang, Jaksa Masih Pengembangan

Minggu 21 Apr 2024 - 22:55 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Di antara saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum nantinya kemungkinan para ketua kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

BACA JUGA:Asmara Diduga jadi Pemicu Pembacokan di Betungan, Begini Awal Mulanya

BACA JUGA:Rekan Tersangka Penyelundupan Sabu Gagal ke Rutan Tertangkap, Ini Perannya

SPP adalah program yang dilaksanakan oleh PNPM Kecamatan Air Napal tersebut.

Namun ditemukan adanya indikasi data peminjam fiktif yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka.

Dengan modus peminjam fiktif tersebut, maka keduanya mengeluarkan dana seolah sebagai dana pinjaman namun uangnya digunakan oleh kedua tersangka.

“Sebagian besar kerugian negara tersebut muncul karena adanya data pinjaman fiktif. Selain juga ada modus lain termasuk cicilan peminjam yang diduga tidak dibukukan,” terangnya.

Kedua tersangka juga sudah mengakui perbuatan mereka diantaranya membuat data peminjam fiktif tersebut.

Namun keduanya tidak mengakui jika memang besaran uang yang mereka ambil untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp1,2 Miliar seperti hasil audit kerugian negara.

“Nantinya hal ini menjadi tugas jaksa penuntut umum dalam membuktikan di muka persidangan,” terangnya.

Selain itu, ia juga menerangkan jika Jaksa belum menutup perkara ini dan masih melakukan pengembangan.

Meskipun sejauh ini bukti dan saksi masih mengarah pada kedua tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan.

“Kita masih melakukan melakukan pengembangan jika nantinya ditemukan fakta atau bukti baru,” terangnya.

Selain dari saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, Jaksa juga akan mengamati fakta yang terungkap di persidangan.

Terutama dari keterangan saksi yang mungkin belum diungkapkan atau belum terungkap dalam penyidikan.

Apalagi saat persidangan kedua tersangka dan saksi akan dipertemukan sehingga keduanya bisa menyanggah jika memang ada keterangan yang dirasa tidak tepat.

Kategori :