“Jika ada fakta baru yang terungkap maka akan kita dalami lagi karena tahapan penyidikan masih berjalan,” terangnya.
Sejauh ini Jaksa belum menemukan adanya pihak lain yang terlibat ataupun ikut serta hingga menyebabkan kerugian negara tersebut.
Dugaan korupsi ini terjadi atas kerjasama kedua tersangka lantaran keduanya berstatus ketua dan bendahara.
Sehingga dengan persetujuan keduanya maka mereka bisa menarik dana yang tersimpan dalam kas PNPM tersebut dan dicatat sebagai penyaluran pinjaman.
“Penyidik juga sudah menyita buku rekening PNPM sebagai bukti yang akan kita hadirkan di persidangan. Penarikan dana tersebut hanya bisa dilakukan oleh keduanya,” pungkas Ekke.
Kategori :