“Kami akan mengirimkan berkas penjaringan ini ke DPP PDIP. Kemudian nanti DPP PDIP yang akan menentukan dan memutuskan siapa yang akan diberikan rekomendasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Pemilu tahun 2019-2024, PDIP di Kabupaten Bengkulu Tengah berhasil mendapatkan 4 kursi dengan perolehan suara terbanyak kedua.
Sedangkan pada Pemilu tahun 2024-2029, PDIP di Kabupaten Bengkulu Tengah berhasil mendapatkan 3 kursi dengan perolehan suara terbanyak pertama.
Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, saat ini tahapan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah dimulai.
Pada tanggal 23 April 2024, KPU secara resmi sudah membuka pendaftaran pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Tanggal 2 Mei, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi sudah membuka pendaftaran pembentukan panitia pemungutan suara (PPS).
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih mulai tanggal 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mulai tanggal 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024.
Penelitian syarat calon dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
Untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 22 September 2024.
Pelasanaan kampanye dimulai tangga 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dimulai tanggal 27 November.
Penghitungan rekapitulasi suara akan dilaksanakan mulai tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.(**)