KORANRB.ID – Warga Kabupaten Mukomuko diminta untuk bersiap jika memiliki keinginan bergabung menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebab pendaftaran badan Adhoc penyelenggara Pilkada baik Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sudah dibuka.
Ketua Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi SH melalui Komisioner KPU, Endang Surya Bakti, S.KM mengatakan,
untuk rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah mulai dilaksanakan Selasa, 23 April 2024.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Turun di Mukomuko, Ini Dua Faktor Penyebabnya
BACA JUGA:Sidak Hari Pertama Sekolah di Mukomuko, Ini Persentase Kehadiran Guru
Sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dimulai Kamis, 2 Mei 2024 mendatang.
"Jadi untuk pendaftaran Badan Adhoc penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
sudah dibuka hari ini 23 April 2024 hari pertama pembukaan, hingga 29 April 2024 mendatang, untuk PPK.
Sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara atau PPS mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 mendatang," terangnya.
BACA JUGA:Pelayanan Adminduk Permanen di Penarik Mukomuko Direncanakan
BACA JUGA:Satu ASN Meninggal Diduga Terkena DBD, Dinkes Mukomuko Mengaku Belum Tahu Ada Lonjakan DBD
Endang menjelaskan, KPU Kabupaten Mukomuko membuka perekrutan calon anggota panitia pemilihan kecamatan
untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 di Kabupaten Mukomuko.
Dan perekrutan calon anggota PPK untuk Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan surat keputusan 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc.