Dapat diketahui bahwa pada 27 Februari lalu sudah masuk ke tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Kemudian pada 24 April 2024 mendatang, akan memasuki tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Kemudian, di akhir bulan Mei, pemutakhiran data pemilih.
“Untuk calon perseorangan juga harus melengkapi pemenuhan persyaratan dukungan calon pada 5 Mei 2024 Berdasarkan PKPU,
kemudian, pada tanggal 27 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon, bupati dan wakil bupati akan menjalankan pemeriksaan berkas pasangan calon,” jelasnya.
Sedangkan untuk penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, sehingga pada akhir September sudah bisa memasuki masa kampanye pasangan calon.
Yang dilanjutkan Pemungutan suara dijadwalkan 27 November 2024.
“Jadwal dan rangkaian sudah kita terima, maka dari itu KPU Mukomuko memohon dukungan agar dapat menciptakan Pilkada yang kondusif ditahun ini,” tandasnya.