TUBEI, KORANRB.ID - Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh bidan desa harus menetap di desa binaan.
Soalnya ada beberapa laporan dari masyarakat yang menyampaikan keluhan soal bidan desa yang tidak tinggal di desa binaannya.
‘’Setiap kepala Puskesmas saya minta mengontrol disiplin setiap bidan desa yang ada di wilayahnya,'' ujar Kopli.
Kewajiban bidan desa menetap di desa binaan sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564 Tahun 2006 tentang Indonesia Sehat.
BACA JUGA:Penerima Bansos di Lebong Berkurang 3,4 Persen
Tujuan penyiagaan bidan desa di lokasi itu semata demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang prima.
‘’Bidan desa yang tidak mau menetap di desa binaan artinya tidak mendukung program Kemenkes (kementerian kesehatan, red) tentang pelayanan kesehatan yang prima,'' papar Kopli.
Selain itu, ia juga meminta para camat, lurah dan kepala desa ikut memantau kinerja pelayan kesehatan.
Khususnya bidan desa yang dimaksudkan siaga membantu pelayanan persalinan masyarakat di desa.
BACA JUGA:5 Propemperda Disetujui, Apa Saja?
‘’Laporkan ke saya kalau ada bidan desa yang tidak maksimal atau kurang ramah dalam melayani masyarakat,'' tutur Kopli.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si memastikan bidan desa yang tidak menetap di desa tempatnya bertugas akan dijatuhi sanksi.
Termasuk bidan desa yang suka keluyuran atau sering meninggalkan desa tanpa alasan jelas, wajib dilaporkan ke Dinkes.
‘’Kami harap masyarakat melapor ke Dinkes kalau memang ada bidan desa yang tidak on time (tepat waktu, red) sehingga mengakibatkan pelayanan kesehatan kurang maksimal,’’ tukas Rachman.
BACA JUGA:Lapak PKL di Alun-alun Kota Bintuhan Dibongkar