Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rejang Lebong.
Berdasarkan informasi yang terkumpul, JU dan RE merupakan pelaku curanmor ini, sering kali melakukan aksinya dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh jajaran Polres Rejang Lebong.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata kedua pelaku tersebut memiliki senjata api rakitan, yang disimpan di rumah rekannya yakni DI.
Diketahui kedua pelaku yakni JU dan RE merupakan teman DI dan sering berkunjung ke rumah DI di Kecamatan Kotapadang.
“Terungkapnya tentang senpi rakitan (illegal) ini saat kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka JU dan RE. Dan dari keterangan keduanya, dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan senpi rakitan. Dan saat ini senpi tersebut disimpan di rumah DI. Anggota kita pun langsung menuju rumah DI di Kecamatan Kotapadang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Simanjuntak.
Dari penggeledahan di rumah DI, ditemukan satu pucuk senjata api pendek rakitan, dimana pada senjata tersebut tersisa dua butir peluru.
Sementara satu butir peluru lainnya telah digunakan oleh tersangka untuk menguji apakah senjata api tersebut masih berfungsi atau tidak.
Setelah itu, anggota Polsek Kota Padang menyerahkan senjata api pendek rakitan tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong.
“DI kemudian kita amankan ke Mapolres Rejang Lebong, karena diduga ikut terlibat dalam aksi curanmor ini sebagai penadah. Karena berdasarkan keterangan kedua tersangka JU dan RE, motor hasil curian mereka jual ke DI,” terang Simanjuntak.
Simanjuntak menambahkan, barulah setelah DI ikut diamankan, pihak keluarga dari mantan istri pelaku DI datang ke Mapolres Rejang Lebong untuk melaporkan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan DI terhadap anak kandungnya sendiri.
“Saat ini ketiga perkara terpisah ini sedang dilakukan penyelidikan intensif di Mapolres Rejang Lebong,” jelas Simanjuntak.(**)