KORANRB.ID – Ada yang menarik dari proses penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang saat ini ditangani Polres Rejang Lebong.
Salah satu pelaku yakni DI (41), warga Kecamatan Kotapadang Kabupaten Rejang Lebong ternyata juga terlibat perkara lainnya.
Yakni penyimpanan senjata api ilegal dan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Hal ini diketahui setelah pada 22 April 2024, Kembang (15) –nama disamarkan– didampingi keluarganya melapor ke Mapolres Rejang Lebong.
Ia telah menjadi korban kebiadaban DI yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
BACA JUGA:Kasus TPPO Terus Meningkat, Tahun 2023 Ada 2.673 Kasus
DI sudah melakukan perbuatan asusila terhadap korban hingga saat ini hamil 4 bulan.
Data terhimpun, kejadian naas tersebut dialami korban sejak Desember 2023 lalu.
Dimana saat itu korban bersama adiknya sedang bermalam di rumah neneknya.
Saat tengah malam pelaku DI yang diketahui sudah bercerai dengan ibu korban ini, masuk ke dalam rumah nenek korban lewat pintu belakang dan langsung masuk ke kamar tidur korban.
Saat melihat korban tengah tertidur pulas bersama adiknya, pelaku langsung mencekik korban sembari mengatakan, "Jangan berteriak. Kalau berteriak aku bunuh kau. Adik kau juga aku bunuh".
Merasa ketakutan, korban hanya bisa diam sembari menangis terisak dan pasrah saat pelaku melakukan perbuatan tersebut.
Setelah puas, pelaku pun langsung pergi meninggalkan korban.
BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Aktor Resolusi Konflik Dibuka 1-19 Mei 2024, Catat Persyaratannya!
Namun selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang menemui korban dan kembali melancarkan aksi bejatnya.