KORANRB.ID – Sebanyak 3 peserta Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kaur formasi tahun 2023,
tidak terima dengan hasil keputusan pembatalan kelulusan.
Pasalnya, pembatalan kelulusan 3 PPPK Nakes ini lantaran tidak memenuhi syarat administrasi.
Akhirnya mereka mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur untuk mengadu.
BACA JUGA:Segera Daftar! Kuliah Gratis di Politeknik, Tersedia 10 Kuota untuk Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Pasca Lebaran, Pengajuan Nikah Meningkat Drastis
Kedatangan 3 PPPK Nakes ini ditandai dengan hearing yang dilakukan di ruang rapat Komisi II,
dengan agenda dengar pendapat terkait pendamping tiga orang bidan D4 yang dinyatakan batal lulus PPPK formasi tahun 2023.
Rapat dipimpin perwakilan Ketua Komisi II DPRD Kaur, Irwanto Toher, dua anggota lainnya Fijan Eka Budi dan Tri Putera Wahyuni.
Dalam rapat tersebut ketiga bidan D4 yang dinyatakan batal lulus PPPK memaparkan keluh kesah mereka dengan sistem administrasi yang dinilainya tidak adil.
BACA JUGA:Sempat Viral! Lubang Jalan Penghubung 4 Desa Mulai Diperbaiki
BACA JUGA:Ratusan Pelajar Kaur Daftar Seleksi Anggota Polri
Sebagaimana disampaikan salah satu perwakilan Bidan D4, Romi Biyayah, mereka telah mengikuti berbagai rangkaian tes hingga CAT dan mereka dinyatakan lulus pada saat itu.
Kemudian mereka juga telah melengkapi berkas untuk pengajuan NIP dan SK PPPK.
Sayangnya dalam rentang waktu 25 Maret 2024 mereka mendapatkan pemberitahuan melalui MOLA BKN, bahwa mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dibatalkan kelulusannya.