Sebab sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku, bahwa NIP dan SK bidan D4 pendidik baru bisa diterbitkan apabila sudah bekerja di Faskes selama minimal 2 tahun.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi BOK Kaur Akan Surati Presiden, Minta Penyidikan Dilanjutkan
BACA JUGA:5 Propemperda Disetujui, Apa Saja?
Padahal di tahun sebelumnya, banyak sekali PPPK tenaga kesehatan yang belum memenuhi syarat BKN bisa dinyatakan lulus.
Atas dasar inilah ketiga Bidan D4 ini meminta keadilan melalu Komisi II DPRD Kaur.
Irwanto Toher saat dikonfirmasi mengenai hasil hearing menjelaskan, mereka telah melakukan tukar pendapat bersama di ruang rapat yang juga langsung disaksikan oleh pihak BKDPSDM.
Mereka pun sepakat untuk merekomendasikan agar NIP PPPK mereka tetap diterbitkan.
"Kita sudah sepakat untuk mendukung agar NIP PPPK yang dinyatakan gugur ini agar diterbitkan, pada Herring beberapa waktu yang lalu," sampai Irwanto.
Disampaikannya, mereka telah membuat rekomendasi bernomor 170/209/B.I/2024 itu ditujukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dirjen tenaga kesehatan.
Setelah pihaknya menerima surat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kaur, surat pengalaman kerja atas nama Yessa Vinicha Sari dan Reva Vaganti dan Romi Biyayah serta mendengar penjelasan dari Dinkes Kaur BKD-PSDM Kaur sehingga meminta agar Kemenkes tetap menyetujui penerbitan SK ketiganya.
"Surat rekomendasi ini akan kita layangkan, selebihnya itu adalah keputusan Kemenkes," terangnya.
Kepala BKDPSDM Kaur Sifrihadi, SH, MM, menjelaskan dari hasil pemeriksaan BKN, pembatalan kelulusan ini dilakukan sebab mulai dari saat melamar yang bersangkutan tidak aktif bekerja pada instansi Pemkab Kaur.
Surat pengalaman kerja tidak benar, tidak memiliki pengalaman yang relevan terhadap jabatan fungsional hingga saat melamar belum sampai dua tahun bekerja sebagai non ASN.
"Kita Pemkab dalam seleksi PPPK ini sifatnya hanya sebagai wadah pelaksana, untuk syarat ketentuan dan pengumuman kelulusan itu langsung BKN. Jadi kalau ada yang dinyatakan TMS itu merupakan keputusan langsung dari pusat," terangnya.
Diketahui tahun 2203 yang lalu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Kabupaten Kaur mendapatkan kuota PPPK sebanyak 262.
Meliputi jabatan fungsional tenaga teknis sejumlah 64 orang, Tenaga Kesehatan 40 orang PPPK Guru terbanyak dibutuhkan yakni 160 orang.