KORANRB.ID - Bermodalkan 3 kursi DPRD Provinsi Bengkulu, DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Bengkulu buka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada serentak 2024.
Pembukaan pendafataran dan penjaringan oleh Partai Hanura tersebut telah didahului oleh partai politik (Parpol) lainnya.
Seperti, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Kemudian, DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), DPD Partai Demokrat dan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bengkulu.
BACA JUGA:Serius Maju di Pilgub Bengkulu, Meriani Ambil Formulir Pendaftaran di 3 Parpol
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu: Mencuat Isu Rosjonsyah dapat Rekomendasi PDI Perjuangan, Elva Beri Tanggapan Ini
Diketahui, Partai Hanura membuka penjaringan untuk calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota Bengkulu.
Ketua DPD Hanura Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menyampaikan dalam penjaringan ini ada 2 tahap.
Tahap pertama adalah tahap pendaftaran Cakada mengambil formulir ke DPD Hanura Bengkulu.
Kemudian pada tahapan kedua, yakni tahapan masa pengembalian formulir dari Cakada ke Hanura.
BACA JUGA:Fokus Bisnis Atau Ikut Pilgub Bengkulu? Ini Jawaban Meriani
BACA JUGA:Perahu PDI Perjuangan dalam Pilgub 2024, Berebut Restu Megawati
“Dalam masa ini kita sediakan waktu 2 minggu untuk pengambilan formulir. Dan pengembalian formulir itu 1 minggu.
Pendaftaran itu diberikan waktu dari 25 April – 9 Mei 2024. 10-17 Mei itu pengembalian formulir,” ucap Usin.
Usin menerangkan, pada tahapan pengambilan formulir dapat dilakukan sesuai tingkatan masing-masing.