Sementara itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Mukomuko meminta seluruh pengusaha ram sawit atau tempat jual beli tandan buah segar (TBS) sawit mengurus perizinan.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Mukomuko Siaga Bencana Hidrometeorologi, Ingatkan Nelayan
Bagi yang belum memiliki, diingatkan segera mengurus izin sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Secepatnya, agar tidak masuk kedalam katagori usaha tidak resmi atau ilegal.
“Usaha Ram sawit ini sudah lumayan menjamur di Mukomuko, baik itu perorangan maupun kelompo. Namun hingga saat ini masih ada saja pengusaha yang belum mengantongi izin. Maka dari itu bagi yang belum mengurus izin kami ingatkan agar segera, sebelum kami tertibkan,” tegas Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurnia Diana
Dijelaskannya, usaha Ram sawit ini memang bukan pabrik. Dimana hanya menyediakan timbangan dan membeli buah sawit milik warga.
BACA JUGA:Perubahan Seragam Sekolah Belum Ada Petunjuk Mendikbud, Mukomuko Lanjut Pembagian Seragam Gratis
Namun usaha Ram sawit ini memiliki potensi pendapatan yang cukup besar. Sebab hampir setengah daratan di wilayah Kabupaten Mukomuko merupakan perkebunan kelapa sawit.
Maka dari itu usaha yang sangat menjanjikan ini dijalankan oleh UMK dan UMKM.
“Jika usaha yang dijalani tidak mengantongi perizinan, maka lambat laun pasti akan ketahuan. Kalau sudah ketahuan, pasti akan langung kami tertibkan,” pungkasnya.