KORANRB.ID – Dua tersangka yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Uji KIR, mengajukan Praperadilan (Prapid).
Dua tersangka yang mengajukan Prapid meliputi, HA (40) dan FR (43), keduanya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Yang bertugas di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan Padang Ulak Tanding Jalan Raya Curup Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.
Sidang perdana Prapid dua tersangka dugaan Pungli Uji KIR digelar, Rabu 24 April 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, diketuai Majelis Hakim tunggal, Yongki, SH.
BACA JUGA:Miliki Paket Ganja Siap Edar, 2 Warga Mukomuko Diringkus
BACA JUGA:Pulang dari Club Malam, Nyaris Kehilangan 2 Jari Tangan
Penasihat Hukum (PH) Pemohon (dua tersangka, red), Benni Hidayat, SH mengatakan, ada beberapa poin penting yang disampaikan di persidangan Prapid kemarin.
Pihaknya meminta Majelis Hakim tunggal agar terhadap Surat Perintah Pendikan, Surat Tana Penerima, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan dinyatakan batal demi Hukum.
“Kami meminta agar termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan semua barang yang disita dikembalikan,” ujar Benni.
Pihaknya menilai, penangkapan hingga penetapan status tersangka kepada HA dan FR oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, tidak berdasarkan hukum sehingga tidak sah.
BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi BOK Kaur Bakal Lapor 5 Terdakwa OOJ ke Polisi, Ada Apa?
BACA JUGA:Tak Kunjung Diambil Keluarga, Jasad Mister X Dimakamkan di Taman Makam Merah Putih
“Setelah kami analisa, dua orang klien kami ini bukan di OTT. Klien kami ini digeledah, dikantong celana dan dikamar, di situlah ditemukan uang.
Uang itu, oleh pihak berwenang (Polda Bengkulu, red) diasumsikan sebagai uang hasil Tipikor (Pungli, red),” terang Benni.
Penangkapan dan penetapan terangka dua kliennya dinilai cacat formil. Bahkan Benni menilai, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dalam kasus ini salah menerapkan pasal.