KORANRB.ID – Guna melengkapi alat bukti kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Uji KIR,
dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga oknum PNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu menggeledah tiga Kantor Perwakilan Kemenhub.
Tiga kantor perwakilan yang digeledah ini, meliputi Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas IIIB Bengkulu.
BACA JUGA:Bisa Jual Sabu 15 Paket Sehari, Pemilik Warung Makan Ditangkap Polda Bengkulu
Kemudian Kantor Perhubungan Bidang Keselamatan dan Saraba Uji KIR Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel)
dan Kantor Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
Pasalnya, penyidik masih mencari alat bukti tambahan usai melakukan OTT terhadap tiga PNS Kemenhub di Jembatan Timbang UPPKB Rejang Lebong, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, ketiganya berinisial, WH (42) warga Tempel Rejo Kabupaten Rejang Lebong, HA (40) warga Singgaran Pati Kota Bengkulu dan FR (43) warga Sukarami Kota Bengkulu.
“Penggeledahan ini kita lakukan untuk melengkapi barang bukti terhadap tiga tersangka,” kata Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kamis 25 April 2024.
BACA JUGA:Rusak Konter dan PS, Warga Kandang Limun Ditangkap, Ini Kronologisnya
Diterangkan Fuad, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Balai uji KIR Lubuklinggau, pihaknya menemukan fakta baru.
Pengurusan Uji KIR yang dilakukan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Kemenhub.