KORANRB.ID – Pemilik warung makan dan Sopir truk batu bara di Rejang Lebong diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Keduanya diamankan, Senin, 22 April 2024 lalu, berkisar pukul 13.00 WIB di warung makan yang berada di Jalan Lintas Curup – Lubuklinggau.
Keduanya, masing-masing berinsial YP (23) sopir truk batu bara, warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu.
Dan Su (41) pemilik warung makan, warga Desa Pelalo, Kecamatan Sidang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK, saat jumpa pers, di aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat 25 April 2024 menjelaskan, Su diamankan saat berada di rumah makan miliknya.
Saat diamankan Su sedang menguras bak mandi yang ada di kamar mandi warung makan miliknya.
“Su ini kita amankan, karena berdasarkan informasi yang kita terima, Su ini sering melakukan transaksi narkoba di warung miliknya,” terang Wadir.
Saat diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti satu paket sedang sabu, dan 3 paket kecil sabu, satu set alat hisab, satu unit Hp serta uang Rp 700 ribu.
BACA JUGA:Bisa Jual Sabu 15 Paket Sehari, Pemilik Warung Makan Ditangkap Polda Bengkulu
“BB (barang bukti, red) ini kita amankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu, guna ditindak lanjuti,” ucapnya.
Pasalnya, Su diduga menjual sabu kepada para sopir truk batu bara yang kerap mampir di warung makan miliknya.
Satu paket sabu itu dijual oleh Su mulai dari paket Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.