“Sehari terduga pelaku Su ini bisa menjual 15 paket kecil kepada para sopir truk batu bara,” katanya.
BACA JUGA:Rusak Konter dan PS, Warga Kandang Limun Ditangkap, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Mess Akpol di Kota Bengkulu Terbakar, Kapolresta: Dugaan Korsleting Listrik
Sedangkan tersangka YP diamankan karena baru keluar dari rumah makan milik Su dengan membawa dompet hitam kecil motif batik.
Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam dompet tersebut ditemukan satu paket kecil sabu, satu set alat hisab sabu, satu buah kaca pirek dan satu unit Handphone.
“Saat diperiksa YP mengakui barang tersebut dia dapat dari tersangka Su. Satu paket sabu itu dia beli Rp200 ribu,” terang Wadir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.
Dengan denda minimal Rp1 miliar dan denda maksimal Rp10 miliar.