Menurut Tarmizi, sebelum kliennya memutuskan untuk melaporkan oknum notaris ini, pihaknya sudah beberapa kali ingin menempuh jalur damai.
BACA JUGA:Tes Wawancara Ditunda, Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu Lanjut Senin
BACA JUGA:9 Jenis Harimau yang Ada di Dunia, Tahukah Kamu Jika 3 Spesies Telah Punah?
Dan suah melakukan somasi terhadap oknum notaris tersebut, dengan harapan uang Rp40 juta yang sebelumnya diserahkan kepada oknum notaris ini dapat dikembalikan.
Namun, sudah beberapa kali negosiasi, pihak notaris terus memperkuat argumen dengan berbagai dalih.
Akhirnya, kemarin kliennya memutuskan untuk melaporkan oknum notaris tersebut ke Polisi.
“Kita masukan laporan, atas dugaan penipuan. Awalnya kita mau diselesaikan dengan baik-baik, karena dia tidak ada etikad baik kita laporkan saja,” tutupnya.