Kasus ini terungkap dari perseteruan antara Supriadi setelah kalah dalam Pilkades 2022 lalu dan Redianto menjadi kepala desa.
Supriadi lantas menggugat kemenangan Redianto ke PTUN hingga SK pengangkatan Redianto sebagai kades dibatalkan oleh PTUN.
Kesal lantaran hanya beberapa bulan bertugas sebagai kades, Redianto lantas melaporkan terkait dugaan korupsi pelaksanaan BUMDes dimasa kepemimpinan Supriadi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Saat itu Redianto membawa beberapa bukti termasuk bukti terkait penyaluran anggaran dan tidak adanya pertanggungjawaban dana BUMDes yang sudah disalurkan dan saat ini sudah nol tersebut.
Meskipun Supriadi membantah jika pelaksanaan BUMDes dimasanya terindikasi korupsi, saat ini Jaksa Kejari Bengkulu Utara sudah menetapkan tahap penyidikan yang artinya sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Bahkan sudah lebih maju lagi, Jaksa sudah melakukan penyitaan terkait dengan barang-barang milik BUMDes tersebut.