KORANRB.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Gardu Jaya Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara sepertinya akan segera memasuki babak baru.
Kemarin, 26 April 2024, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi dana BUMDes 2016-2019 tersebut.
Bahkan disebut-sebut selangkah lagi penyidik Jaksa akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, Jaksa bukan hanya menyita beberapa dokumen yang dibutuhkan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA:Suami Mantan Kapus Tanjung Iman Diduga Ikut Terlibat Perintangan, PH: Pertama Kali Menghubungi
BACA JUGA:Pemesan 9.800 Pil Samcodin Masih Misterius, Siap Kirim di Gudang Ninja Ekspress
Namun Jaksa juga menyita beberapa mesin yang menjadi aset BUMDes dan dibeli dari dana yang dikucurkan dari dana desa.
Menariknya, barang-barang tersebut disita dari kediaman Supriadi.
Supriyadi adalah Mantan Kepala Desa Gardu saat pelaksanaan BUMDes tersebut.
Jaksa membawa seluruh mesin yang dibeli dari dana BUMDes tersebut dan akan dijadikan barang bukti.
BACA JUGA:Usaha Sampingan Jual Sabu ke Sopir Truk, Sehari Bisa Jual 15 Paket, Harga Capai Rp3 Juta
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika barang-barang tersebut disita.
Ini lantaran barang tersebut merupakan barang yang dibeli dari dana BUMDEs yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Setidaknya ada empat mesin yang disita penyidik Jaksa terkait pengusutan kasus korupsi tersebut.