“Barang-barang tersebut kita sita dan kita tempatkan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebagai barang bukti,” terangnya.
Terkait penetapan tersangka, Ekke menuturkan jika saat ini penyidik masih bekerja.
BACA JUGA:Bisa Jual Sabu 15 Paket Sehari, Pemilik Warung Makan Ditangkap Polda Bengkulu
Termasuk melihat barang bukti dan dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut.
“Penyidik akan melihat apakah memang dibutuhkan pemeriksaan saksi kembali pasca penggeledahan, namun kita pastikan proses masih terus berjalan termasuk audit terkait kerugian negara,” terang Ekke.
Selain barang berupa mesin yang dibeli oleh BUMDes, Jaksa juga sudah memegang beberapa bukti dokumen terkait dengan pelaksanaan BUMDes.
Termasuk diantaranya rekening BUMDes untuk melihat arus kas BUMDes termasuk memintai keterangan Direktur dan Bendahara BUMDes terkait pelaksanaan atau jalannya BUMDes sejak 2016-2019.
“Saat ini penyidikan akan akan memasuki tahap-tahap akhir, penyidik juga sudah mendapatkan beberapa bukti dan masih mengumpulkan bukti lain untuk menguatkan sangkaan telah terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkas Ekke.
Sekadar mengetahui, data terhimpun RB dugaan korupsi kasus ini lantaran BUMDes hanya berproduksi satu kali.
Selain itu, diduga ada keterlibatan kuat Supriadi sebagai kepala desa saat ini dalam mengelola anggaran BUMDes.
Termasuk sewa lahan yang merupakan milik Supriadi.
Tak hanya itu, mesin-mesin yang tercatat pembelian barang baru tersebut juga kuat dugaannya adalah mesin milik Supriadi yang dicatat sebagai pembelian BUMDes.
BUMDes dengan usaha pengelolaan limbah karet ini hanya satu kali berproduksi dan penjualan hasil produksi tersebut diduga dilakukan oleh Su.
Setelah itu, setelah itu BUMDes tidak lagi beroperasi lantaran disebut merugi sehingga menyebabkan BUMDes bangkrut.
Menariknya tidak ada lagi keuangan yang tersisa termasuk dari penjualan hasil produksi pengolahan limbah tersebut.