KORANRB.ID – Dit Resnarkoba Polda Bengkulu telah mengetahui keberadaan bos dari tersangka DR (29) warga Jalan Medan Baru, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangka Hulu.
Pasalnya DR yang sudah ditahan Polda Bengkulu diduga berperan sebagai bandar sabu yang memiliki jaringan lintas provinsi atau Nasional.
DR diamankan bersama barang bukti diduga sabu, dengan berat lebih dari 500 gram.
“Untuk jaringan masih kita dalami, untuk posisinya sudah kita cek, sudah kita ketahui,” kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.I.K.
BACA JUGA:Tinggal Tunggu Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes, Jaksa Sita Mesin Dari Rumah Mantan Kades
BACA JUGA:Suami Mantan Kapus Tanjung Iman Diduga Ikut Terlibat Perintangan, PH: Pertama Kali Menghubungi
Diterangkan Wadir, saat ini pihaknya tinggal menunggu perkembangan dan akan mengungkap dalang dari jaringan ini.
“Nanti tinggal menunggu perkembangan saja. Untuk posisinya masih di dalam negeri,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Dit Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di Rutan Kelas IIB Bengkulu, atau biasa disebut Rutan Malabero.
Personel Dit Resnarkoba Polda Bengkulu bekerjasama dengan petugas Rutan melakukan pengungkapan peredaran gelap sabu yang diduga memiliki jaringan nasional.
BACA JUGA:Pemesan 9.800 Pil Samcodin Masih Misterius, Siap Kirim di Gudang Ninja Ekspress
BACA JUGA:Usaha Sampingan Jual Sabu ke Sopir Truk, Sehari Bisa Jual 15 Paket, Harga Capai Rp3 Juta
Setidaknya setengah kilogram lebih sabu senilai Rp1 miliar berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.
Terungkapnya jaringan pengedar sabu jaringan nasional yang beroperasi di Provinsi Bengkulu ini, karena petugas Rutan Kelas IIB Bengkulu berhasil mengagalkan penyelundupan.
Awalnya petugas jaga Rutan Kelas IIB Bengkulu, mengamankan pengunjung berinsial AM (29) warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.