Saat ini, bandar narkoba yang ada di Jakarta tersebut masih diburu oleh kepolisian.
“Untuk jaringannya masih kita lakukan penyelidikan,” tutupya.
Saat ini para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu, guna ditindak lanjuti.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda maksima Rp10 miliar
Kategori :