Tak Ada Tindakan BKSDA, Warga Akan Bunuh Buaya Sungai Selagan Mukomuko

Jumat 26 Apr 2024 - 23:24 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Sudah hampir 2 minggu berlalu kejadian serangan buaya di Sungai Selagan Mukomuko yang mengakibatkan pencari lokan terbunuh, belum juga ada tindakan diambil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.

Atas dasar keselamatan manusia karena masih sering terlihat buaya di Sungai Selagan, Kantor Hukum Muslim CH mewakili masyarakat Kabupaten Mukomuko telah melayangkan surat ke BKSDA.

BACA JUGA:Polisi Buru Bos Bandar Sabu yang Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Bengkulu

Meminta BKSDA Bengkulu melakukan evakuasi atau membunuh satwa buas yang dilindungi tersebut. 

Tak hanya memindahkan buaya dari muara Sungai Selagan di Kecamatan Kota Mukomuko, tetapi mulai dari hulu Sungai Selagan yang berada di wilayah Kecamatan Teras Terunjam. 

"Kami dari Kantor Hukum Muslim CH telah menyurati BKSDA Bengkulu pada 16 April 2024 lalu. Surat ditembuskan juga ke Presiden, Kementrian LHK, Gubernur, Polda, serta pemerintah daerah,’’ jelas Muslim CH, SH advokat Kantor Hukum Muslim CH.

Buaya Sungai Selagan telah menewaskan dua orang warga Kota Mukomuko yang berprofesi sebagai pencari lokan di waktu berbeda. 

Korban pertama yaitu Sabri (65) warga Tanah Rekah Kecamatan Kota Mukomuko yang diterkam pada 21 Februari 2022. 

Terbaru, korban Ide (26) warga Tanah Harapan Kecamatan Kota Mukomuko yang diterkam buaya pada 15 April 2024. 

“Jatuhnya 2 korban jiwa akibat serangan buaya ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Sebab nasib naas demikian bisa saja dialami warga lainnya yang beraktivitas di dalam atau di dekat Sungai Selagan,” ujarnya.

BACA JUGA:Aksesoris Suzuki Jimny 5-Door, Fungsional untuk Berbagai Aktivitas Petualang

Dijelaskan Muslim, keberadaan buaya di sungai Selagan Mukomuko yang belum diketahui pasti berapa jumlahnya, telah mengancam warga.

Khususnya warga yang kerap beraktivitas di sungai Selagan. Baik itu pencari lokan atau pemancing ikan, serta aktivitas lainnya warga di bantaran Sungai Selagan.

Maka dari itu, buaya di sungai Selagan harus segera dievakuasi. Bahkan buaya sungai Selagan Mukomuko ini dapat dibunuh bila merujuk Pasal 26 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

Bunyi Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, pertama, satwa yang karena sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya.

Kategori :