Hanya saja, jatah kuota pupuk Kaur ini sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu nomor 600 DTPHP Tahun 2023 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Dalam SK Gubernur itu, Kaur hanya mendapatkan jatah pupuk jenis Urea sebanyak 4.536 ton dan NPK 5.514 ton.
BACA JUGA:Guru Honorer di Bengkulu Selatan Takut Daftar Seleksi PPPK, Ada Apa?
"Alasan pastinya pengurangan kuota pupuk subsidi ini kita belum tahu pasti. Kuota itu hanya sesuai dengan SK dari gubernur. Setelah kita lihat memang sangat banyak pengurangannya,’’ beber Kastilon.
Dia menambahkan, untuk harga Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk masing-masing per kilogramnya yakni Urea Rp 2.250 per Kg, ZA Rp 1.700, SP36 Rp 2.400, organik Rp 800 per Kg.Sedangkan untuk NPK Rp 3.300.
Harga ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor: 744/KPTS.SR.320/M/12/2023 tentang penetapan alokasi dan harga pupuk tertinggi.
"Meskipun pengurangan kuota, harga tetap seperti dulu tidak ada pengurangan,’’ pungkasnya.