KORANRB.ID - Menjelang agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 pada 7 Mei mendatang.
Terdakwa Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decky Irawan kembali mencicil pemulihan kerugian negara (KN) sebesar Rp149 juta.
Pemulihan KN dari Decky Irawan ini berlangsung pada Jumat 26 April 2024 lalu.
Dengan adanya hal tersebut jaksa Kejari Seluma mencatat KN tersisa berkisar Rp 150 juta.
BACA JUGA:Polisi Buru Bos Bandar Sabu yang Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Bengkulu
BACA JUGA:Tinggal Tunggu Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes, Jaksa Sita Mesin Dari Rumah Mantan Kades
Hal ini karena total KN yang sudah dikembalikan sudah mencapai Rp 1,35 miliar, sedangkan total KN dari hasil audit badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu yakni Rp1,5 miliar.
"Untuk rinciannya kami belum hitung detail, namun perkiraan sisanya sekitar Rp150 juta. Dana titipan pengembalian KN tersebut langsung kita titip di rekening khusus Kejari Seluma yang ada di Bank BSI," jelas Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramatiha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
Diungkapkan Ghufroni, menjelang penuntutan oleh JPU, terdakwa Decki memang terus berusaha untuk beritikad baik dengan mengembalikan KN, meskipun dengan cara dicicil.
Ghufroni mengatakan bahwa pengembalian KN ini merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh oleh para terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman yang akan diterima.
Sedangkan sebaliknya jika ada yang belum mengembalikan KN sepenuhnya, maka hukumannya akan lebih berat dan berbeda dengan terdakwa lainnya yang sudah mengembalikan KN secara utuh.
BACA JUGA:Suami Mantan Kapus Tanjung Iman Diduga Ikut Terlibat Perintangan, PH: Pertama Kali Menghubungi
BACA JUGA:Pemesan 9.800 Pil Samcodin Masih Misterius, Siap Kirim di Gudang Ninja Ekspress
"Kita hanya menunggu itikad baik dari terdakwa, yang jelas tentu saja bisa jadi hukumannya lebih berat jika tidak mengembalikan KN," jelas Ghufroni.
Pengembalian KN masih ditunggu jaksa hingga sebelum penuntutan.