Dengan adanya pengembalian KN, maka memungkinkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.
"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa, hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan," tegas Ghufroni.
BACA JUGA:Usaha Sampingan Jual Sabu ke Sopir Truk, Sehari Bisa Jual 15 Paket, Harga Capai Rp3 Juta
Sementara untuk kasusnya, saat ini sudah dilakukan beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu.
Sebelumnya agenda pemanggilan saksi dan ahli, baik dari lingkungan Pemkab Seluma maupun eksternal Pemkab Seluma dan para ahli.
Tiga ahli meliputi, Saksi Muhamad Fajuri ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), saksi Rohim ahli Kontruksi dan saksi Dedi Yudistira ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Untuk menangani kasus ini, ada 13 jaksa penuntut umum (JPU), ini gabungan antara JPU dari Kejari Seluma dan JPU Kejati Bengkulu.
Para terdakwa dijerat JPU dengan pasal berlapis, Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999.
Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomoro 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dana BTT pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Seluma 2022 mencapai Rp 4,7 miliar. Dan sekitar Rp 3,8 miliar dikelola BPBD kabupaten Seluma. Dana tersebut diperuntukkan pada kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi di wilayah Kabupaten Seluma.
Diantaranya yakni pemasangan bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara. Rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo.
Lalu pembangunan Box Culvert di ruas jalan Jenggalu - Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan di link Jalan kabupaten yang ada di Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo.
Pembangunan beronjong di Jalan Bungamas – Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur. Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati I. Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati II serta beberapa kegiatan non fisik lainnya.
Untuk diketahui, 12 terdakwa meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni. Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decki Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata.
Kemudian Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, Direktur CV. Permata Group, Sugito, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono dan Direktur CV. Defira, Suparman. Sekedar mengulas, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar.