"Untuk perekrutan PPS, prosesnya akan dimulai dengan pengumuman sesuai dengan jadwalnya pada tanggal 2 hingga 6 Mei. Setelah itu, penerimaan pendaftaran anggota PPS akan dilakukan mulai dari tanggal 2 hingga 8 Mei. Proses akan diteruskan dengan tahapan selanjutnya hingga pelantikan anggota PPS terpilih pada tanggal 26 Mei 2024," ujar Buyono.
Buyono menambahkan, proses perekrutan calon anggota PPK dan PPS akan dilakukan melalui aplikasi Siakba, dan nantinya akan dilakukan melalui seleksi tertulis menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
"Mekanismenya hampir sama dengan perekrutan PPK maupun PPS pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya. Proses dilakukan secara terbuka, dan diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri untuk ikut serta," ungkap Buyono.(**)