Seperti yang diberitakan RB sebelumnya, korban diketahui mengalami luka berat usai menabrak mobil truk roda enam (R6) dari arah berlawanan dan korban meninggal dunia saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu.
Kronologis bermula saat korban yang menggunakan motor merk Honda Mega Pro dengan nomor polisi BD 3160 CE melaju dari arah Kota Bengkulu menuju Tais, saat mendekati tempat kejadian perkara (TKP), korban ingin mendahului (Menyalip) sepeda motor miliki pedagang sayur yang berada di depannya.
Sayangnya usai menyalip, motor yang dikendarai korban semakin melebar kekanan sehingga mengambil lajur disebelahnya.
Disaat bersamaan ada mobil dump truk dari arah Tais ke Kota Bengkulu (Berlawanan arah,red) sehingga tabrakan tidak terhindarkan dan korban mengenai bodi sebelah kanan truk tersebut.
Parahnya tabrakan ini membuat pergelangan tangan sebelah kanan korban patah dan terdapat luka berat dibagian kepala.
Sementara itu, Plh. Kasat Lantas Polres Seluma, Ipda. Sumanto membenarkan bahwa saat ini baik mobil truk maupun pelaku sudah berada di Mako Polres Seluma.
“Mobil dumptruck nya sudah diamankan di Polres, pelakunya nanti akan kita periksa,” singkat Plh. Kasat Lantas.
Laka Lantas ini menambah panjang deretas kasus laka di wilayah hukum Polres Seluma.
Tercatat sejak 1 Januari 2023 hingga Desember 2023. Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Seluma telah menangani 85 laporan polisi (LP) terkait kecelakaan lalulintas.
Dari 85 LP tersebut, setidaknya ada 26 orang yang meninggal dunia dan tercatat total kerugian materil sebesar Rp 322.100.000 juta.
Dari 26 korban tersebut, rata rata meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), namun tidak sedikit juga yang meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit atau saat dalam penanganan medis.
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka berat sebanyak 39 orang dan mengalami luka ringan sebanyak 126 orang.
Luka berat ini merupakan kategori korban yang mengalami pendarahan hebat, terluka parah atau patah tulang, namun masih bisa di selamatkan.
Sedangkan luka ringan yakni memar disebagian tubuh dan ada beberapa luka goresan yang dapat sembuh dalam hitungan minggu atau hari.
"Rata rata yang mengalami luka berat ini menjalani pengobatan mandiri dirumah, sedangkan yang luka berat dibawa ke Puskesmas sekitar TKP ataupun rumah sakit terdekat untuk ditangani secara medis," ungkap Plh. Kasat Lantas.
Mayoritas Laka lantas terjadi di wilayah hukum Polsek Sukaraja, dari total 85 laporan polisi (LP) yang masuk ke polisi, tercatat ada 51 kasus yang tempat kejadian perkara (TKP) nya di wilayah Polsek Sukaraja.