Untuk di desa khususnya, Sutan mengatakan, bahwasanya Dana Desa (DD) bisa dimanfaatkan untuk membangun fasilitas ruang bermain anak di desa tersebut.
Minimal jika setiap desa tidak siap, setidaknya setiap kecamatan memiliki taman bermain anak.
“Ruang bermain anak ini wajib dimiliki oleh setiap daerah. Karena salah satu yang menjadi kriteria penilaian KLA adalah di daerah itu harus sudah memiliki taman bermain anak, atau minimal ruang bermain yang ramah anak. Kita berharap di 2024 ini Kabupaten Rejang Lebong memiliki taman bermain yang ramah anak, kita punya beberapa lokasi yang layak untuk membangun area itu, seperti saat ini di lapangan Setia Negara dan lapangan Dwi Tunggal," jelasnya.(**)
Kategori :