KORANRB.ID – Selain terkait kasus BUMDes Gardu Kecamatan Arma Jaya, sepertinya ada satu lagi perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara akan memasuki babak baru.
Kemarin, 29 April 2024 Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menggeledah dua tempat sekaligus di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais.
Dua tempat yang digeledah Jaksa adalah Kantor Desa Talang Rasau dan kediaman pribadi milik mantan kades Talang Rasau berinisial He.
Penggeledahan yang dilakukan Jaksa ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa Talang rasau Tahun Anggaran 2021 – 2022.
BACA JUGA:PPPK Nakes Mulai Bertugas, 903 Guru Masih Menunggu, BKPSDM Sebut Penyebabnya
BACA JUGA:Kasus Melonjak, Pemda Bengkulu Utara Libatkan TNI dan Polri Tangani Soal Demam Berdarah Dengue
Di Kantor desa, Jaksa menyita 35 jenis dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Menariknya, Jaksa juga menyita surat teguran dari Sri yang baru menjabat Agustus 22 lalu pada He sebagai Mantan Kades.
Surat teguran ini terkait permintaan pengembalian aset berupa 2 unit laptop desa, Printer, Layar Proyektor dan In Focus.
Surat tersebut terkait adanya dugaan aset-aset alat elektronik yang dibeli dari dana desa dan diduga dibawa oleh He sebagai mantan kepala desa.
BACA JUGA:Antrean 20 Tahun, Bupati Mian Berharap Ada Penambahan Kuota Calon Jemaah Haji Bengkulu Utara
Selain itu ada juga surat teguran terkait dengan permintaan Surat Pertanggungjawaban dana desa saat He menjabat.
Tak hanya di kantor desa, Jaksa juga melanjutkan penggeledahan di kediaman pribadi milik He yang diduga menyimpan beberapa barang bukti yang dibutuhkan Jaksa dalam penyidikan.
Dari kediamannya jaksa bukan hanya menyita beberapa dokumen terkait dengan dana desa.