KORANRB.ID - Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penerbitan Nomor Induk (NI) untuk 564 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini masih diproses BKN pusat.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah, SH, proses usulan penerbitan NI PPPK telah dilakukan setelah menyelesaikan tahapan akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada tanggal 27 Februari 2024.
Penerbitan NI PPPK ini dilakukan oleh BKN pusat. Sementara BKPSDM hanya dapat menunggu karena prosesnya dilakukan secara bersamaan dengan daerah-daerah lain se-Indonesia.
“Yang bisa kita lakukan saat ini hanyalah menunggu proses yang berlangsung di BKN. Jadi bukan Pemkab yang belum mengeluarkan SK pengangkatan, karena Pemkab juga masih menunggu,” bebernya.
Diketahui pada tahun 2023, Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan kuota PPPK dari pemerintah pusat sebanyak 685 formasi.
BACA JUGA:Presiden Ingin Perencanaan Kesehatan Daerah Terintegrasi dengan Pusat
Namun, saat proses pendaftaran dilakukan, sejumlah formasi terutama untuk tenaga kesehatan seperti dokter tidak diisi oleh calon pendaftar, sehingga hanya 566 orang yang berhasil terisi dan dinyatakan lulus seleksi.
Namun, dari 566 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada Desember 2023, saat proses pengumpulan berkas dilakukan hingga tanggal 14 Januari 2024, dua orang tidak melengkapi berkas dan dianggap mengundurkan diri.
Dengan demikian, total jumlah peserta yang dinyatakan lulus menjadi 564 orang.
Selain itu, ada kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, khususnya yang berminat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Jika tidak ada kendala, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan melaksanakan rekrutmen CPNS di pertengahan tahun ini.
BACA JUGA:Permudah Pembayaran PBB-P2, Bapenda Buka Loket Pembayaran di Kantor Camat Gading Cempaka
Ini setelah usulan rekrutmen CPNS dan PPPK yang disampaikan Pemkab Rejang Lebong sebanyak 1.550 formasi, seluruhnya diakomodir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dheny mengatakan dari 1.550 formasi yang diusulkan tersebut terdiri dari 50 formasi CPNS dan 1.500 formasi PPPK.
“Untuk formasi CPNS terdiri dari 30 formasi tenaga teknis dan 20 formasi tenaga kesehatan. Sementara untuk formasi PPPK terdiri dari 385 formasi guru, 265 formasi tenaga kesehatan, dan 850 formasi tenaga teknis,” ungkap Dheny.