BACA JUGA:Arie-Andaru, Pasangan atau Lawan di Pilkada Bengkulu Utara
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Saat ini jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Seluma berdasarkan pemilihan umum serentak 2024 yakni sebanyak 156.754 (Seratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh empat) DPT. Artinya jumlah ini dibawah 250.000 DPTz
Mengacu pada Undang Undang nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2), artinya calon jalur perseorangan atau independen harus mendapatkan dukungan paling sedikit atau minimal 10 persen.
"Jumlah DPT Pemilu lalu 156.754, jika mengacu pada undang undang berarti cukup mengumpulkan 15.675 dukungan atau 10 persen dari DPT bagi yang ingin menempuh jalur perseorangan atau independen,"ungkap Ketua KPU Seluma, Henri Arianda.
Dilanjutkan Ketua KPU Seluma, adapun bentuk dukungan yang dimaksud, jika mengacu pada Undang Undang nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 3), yakni bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).
Yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.
BACA JUGA:Dapat Dukungan Keluarga, Gustianto Akui Belum Fokus Maju Pilkada Seluma, Ini Sebabnya
Dan perlu diingat, dukungan yang diberikan oleh DPT hanya berlaku untuk satu orang pasangan jalur perorangan atau independen.
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan pilkada sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
BACA JUGA:Kucing Besar Terlangka di Dunia, Ini 7 Fakta Macan Tutul Amur