Oleh yang bersangkutan, bayi malang berjenis kelamin perempuan ini pun sudah diberi nama, Urfah Qurata Ayumi.
BACA JUGA:Emak-emak Berdaster Semprot Pekerja Tambang Pasir di Kepahiang
Salah satu alasan penting yang membuat Dinsos Kepahiang menjatuhkan pilihan hak asuh adalah, orang tua asuhnya merupakan warga Kabupaten Kepahiang.
Hingga 6 bulan ke depan, Dinsos akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan.
Bisa saja jika nantinya selama masa pengawasan, orang tua asuh tak bisa menjalani kewajiban, maka hak asuhnya akan dicopot.
Sebelumnya, dalam menentukan orang tua asuh, ada beberapa kriteria dasar yang menjadi pijakan Dinsos.
BACA JUGA:Pembuang Bayi Masih Misteri, Dinsos Resmi Serah Hak Asuh, Ada Peluang Dicabut
Yakni, Anak yang diadopsi berusia di bawah 5 tahun, calon anak asuh benar-benar terlantar atau dari keluarga tak mampu, Calon orang tua asuh sudah menikah minimal 5 tahun.
Lalu, Calon orang tua asuh minimal berusia 30 tahun dan maksimal berusia 50 tahun serta, calon orang tua asuh tidak memiliki anak dan tidak memiliki 1 anak angkat.