Tak Salurkan Hak Suara, Ini Penjelasan Pj Bupati Bengkulu Tengah
Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si tidak menyalurkan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini. --Jeri Yasprianto
BENTENG, KORANRB.ID - Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si tidak menyalurkan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.
Pj Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni menjelaskan, ia tak menyalurkan hak suaranya dikarenakan domisilinya berada di luar Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebab KTP Pj Bupati Bengkulu Tengah merupakan KTP DKI Jakarta.
Dikarenakan ia sedang menjalankan tugas di Kabupaten Bengkulu Tengah, maka ia tak bisa memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak kali ini.
“KTP saya DKI jakarta, sedangkan saat ini saya sedang menjalankan tugas di Bengkulu Tengah. Maka dengan sangat terpaksa saya tidak bisa memberikan hak suara saya,” ungkapnya.
BACA JUGA:14 Tahanan Polres Mukomuko Seluruhnya Ikut Gunakan Hak Pilih Calon Bupati
Namun meskipun demikian, Pj Bupati Bengkulu Tengah mengajak seluruh masyarakat Bengkulu Tengah untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada kali ini.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Bengkulu Tengah untuk bersama-sama ke TPS untuk memberikan hak suaranya,” bebernya
Disisi lain, jajaran Forkopimda Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan suara ke beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dari pantauan yang dilakukan, pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan lancar dan tak ada hambatan ataupun kendala. Bahkan per pukul 11.00 Wib sudah 80 persen warga Bengkulu Tengah yang memberikan hak suaranya.