BENTENG, KORANRB.ID - Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan tersangka kekerasan dalam rumah tangga, berinisial MPR (22) warga Desa Komering Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah.
MPR diketahui telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri berinisial MI (21) yang membuat korban mengalami luka yang cukup serius dibagian muka dan tangannya.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH. M.IK melalui Kasat Reskeim, AKP. Edi Purba, SH, MH mengatakan, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah dihubungi anggota piket Satreskrim Polres Bengkulu Tenga.
KDRT ini terjadi pada Hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 di Desa Komering Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:10 Hewan yang dapat Bertahan Hidup Walaupun Tidak Makan dalam Jangka Waktu Lama, Ada Sampai 3 Tahun
“Kita mendapatkan laporan penganiataan atau KDRT yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Setelah mendapatkan laporan tersebut tim langsung melakukan Fulbaket dan Fropiling terhadap diduga pelaku tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka MPR di rumah orangtuanya di Desa Komering.
“Kita mendapatkan informasi kalau tersangka ini berada dirumah orang tuanya. Mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah menuju kediaman orang tua nya dan melakukan penangkapan,” sampainya
Tersangka berhasil diamankan dan tidak melakukan perlawanan sedikitpun. Kemudian selanjutnya tim membawa pelaku ke Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Lupa Kunci Pagar Rumah Kos, Motor Mahasiswi Raib, Ini Kronologisnya
“Saat ini sudah ditetapkan tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban mengalami luka lebam dibagian wajah dan tangan. Kita lihat lumayan parah,” ungkapnya.
Korban dan tersangka ini ternyata sudah sering ribut.
Persoalan yang sering diributkan mengenai perekonomian mereka selama menikah yang memang tidak baik-baik saja.
“Memang sudah sering ribut dalam rumah tangga mereka. Persoalannya karena perekonomian mereka,” bebernya.
Kalai kedepannya memang kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dipersilahkan saja. Namun pihak Kepolisian memastikan jika proses tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau mereka damai, kasus ini tetap berjalan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” Pungkasnya.
BACA JUGA:Tempo 1 Bulan, 9 Pengedar Sabu Tertangkap
Sementara itu, MPR mengaku khilaf melakukan KDRT kepada istrinya. Ia mengaku kesal dengan istrinya yang selalu memarahinya.
Puncaknya pada saat kejadian tersebut, yang mana tersangka ini baru pulang dan langsung disuruh-suruh dan dimarah-marah oleh istrinya.
Ia menilai apa yang dilakukan istrinya tersebut tida pantas.
“Saya melakukan ini karena khilaf dan sudah kesal. Saya sudah meminta maaf kepada istri saya dan mertua saya. Namun ternyata kasus ini dibawa ke pihak Kepolisian. Saya berharap kasus ini bisa selesai karena ada anak saya yang masih 1 bulan yang perlu kasih sayang dan perhatian,” Tutupnya. (*)