KORANRB.ID – Aksi demo dalam rangka memperingati Hari Buruh berlangsung di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Jumat, 3 Mei 2024.
Orator aksi Riduan yang merupakan Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu mengungkapkan ada lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi di Gedung DPRD itu.
Pertama, Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu memastikan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlinduangan Pekerja Rumah Tangga.
Kedua, mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Unik! Kerabat Ikan Salmon, Ini 5 Fakta Ikan Trout Pelangi
BACA JUGA:Tinggal di Hutan, Ini 4 Fakta Harimau Berwarna Oranye
Ketiga, mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membentuk Satgas guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan buruh di Provinsi Bengkulu.
Keempat, mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan terciptanya kesejahteraan buruh melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada buruh di Provinsi Bengkulu.
Kelima, jika tuntutan kami tidak diindahkan dan tidak direalisasikan maka kami akan kembali dan melakukan aksi yang sama di kemudian hari.
“5 tuntutan kami berikan untuk DPRD Provinsi Bengkulu harapannya bisa dijalankan,” terang Riduan.
BACA JUGA:Punah Karena Ulah Manusia, Ini 3 Fakta Sang Mong Harimau Bali
BACA JUGA:Segera Ikuti! Program Kartu Prakerja Gelombang 67 Sudah Dibuka, Dapatkan Insentif Rp 4,2 Juta
Lanjut Riduan, ratusan masa aksi merupakan gabungan dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasisiwa (BEM) se-Provinsi Bengkulu.
“Kita bawa masa ratusan yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Provinsi Bengkulu terdapat 16 kampus di dalamnya dan yang hadir 7 kampus pada aksi hari ini,” ungkap Riduan.
Hari Buruh adalah di mana hari yang memperingati elemen pekerjaan swasta.