Di mana dalam pasal 22 disebutkan, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi PNS untuk mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
BACA JUGA:Minta Siapkan Lahan, Desak Jalan Rimbo Longsor Segera Diperbaiki
BACA JUGA: Tersebar di 7 Kecamatan, Minimal Dapat 8.169 Dukungan
Antara lain, dalam masa bekerja secara terus menerus PNS bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara.
Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi.
‘’Perhitungan tugas dimulai sejak PNS bersangkutan diangkat sebagai CPNS (calon pegawai negeri sipil, red),’’ terang Benny.