KORANRB.ID - Bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT Kemri) ke 79,
puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya.
Meliputi para PNS yang telah menjalani masa kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sedikitnya 10 tahun atau 20 tahun, 30 tahun dan seterusnya.
''Untuk jumlah pasti PNS yang akan mendapatkan penghargaan, saya masih menunggu laporan dari BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, red),'' tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
BACA JUGA:Gugatan Tabat Lebong-BU Hanya Membuang Anggaran
BACA JUGA:Ujian Sekolah Tingkat SD dan SMP Bebas Pilih CAT atau Manual
Penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi negara kepada setiap aparaturnya yang meliputi tenaga PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tidak hanya masa abdi, PNS yang menerima penghargaan satyalencana karya satya tentulah PNS yang profesional serta punya dedikasi terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
''Penghargaan itu dimaksudkan untuk memantik motivasi PNS agar terus berkarya dalam meraih prestasi yang lebih baik lagi, mengingat tugas PNS tidaklah ringan,'' terang Mustarani.
Selain itu, Pemkab Lebong juga akan menyerahkan bingkisan kepada para veteran yang telah ikut berjuang memerdekakan perjuangan bangsa sehingga berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA:Lelang Saja Pengelolaan Wisata Untuk Dongkrak PAD
BACA JUGA: Tersebar di 7 Kecamatan, Minimal Dapat 8.169 Dukungan
Meliputi purnawirawan angkatan bersenjata, legiun serta wakawuri TNI/Polri yang jumlahnya juga akan diverifikasi kembali menjelang perayaan hari 17 Agustus.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM mengaku masih menghitung jumlah PNS yang masa kerjanya sudah mencapai 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun per 17 Agustus 2024.
Dijelaskannya, pemberian penghargaan Satyalencana Karya Satya itu sudah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.