BENTENG, KORANRB.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melarang kepala daerah melakukan mutasi atau pelantikan di pemerintahan.
Bahkan banyak orang bertanya-tanya terkait langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah yang melakukan pelantikan pejabat eselon II pada hari Jumat kemarin 3 Mei 2024.
Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Margi Prayitno menjelaskan, memang pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait larangan mutasi ataupun pelantikan pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Namun pelantikan dan mutasi tetap bisa dilaksanakan apabila Pemda mendapatkan surat izin melaksanakan pelantikan dari Kemendagri.
BACA JUGA:ASN 'Menjerit' Pembayaran TPP Semakin Lamban, Kritisi Mutasi Pejabat Jadi Alasan
Namun apabila pelantikan dan mutasi dilaksanakan tanpa ada izin dari Kemendagri itu dilarang dan tidak boleh.
“Kalau ada izin dari Kemendagri boleh untuk melaksanakan mutasi dan pelantikan. Namun apabila tidak ada izin, maka di larang dan melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya .
Jadi dengan demikian, baik itu kepala daerah defenitif maupun kepala daerah yang dijabat oleh Penjabat tidak diperbolehkan melaksanakan mutasi ataupun pelantikan, terkecuali mendapatkan izin.
Sementara itu, setelah melaksanakan pelantikan pejabat eselon II, Pemkab Bengkulu Tengah saat ini sedang menyusun terkait rencana pelaksanaan mutasi pejabat eselon III.
BACA JUGA:Mutasi Perwira di Polda Bengkulu, Diminta Segera Beradaptasi di Tempat Tugas yang Baru
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengatakan, ia bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Baperjakat akan mendata posisi jabatan eselon III mana saja yang kosong.
Selain ada 7 pejabat eselon III yang promosi ke eselon II, diketahui jika ada juga beberapa posisi pejabat eselon III yang sudah lama kosong karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.
Kemudian setelah di data, barulah pihaknya akan mengisi posisi jabatan eselon III tersebut dengan sumber daya manusia (SDM) yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Namun untuk melaksanakan mutasi/promosi ini Pemkab Bengkulu Tengah harus izin terlebih dahulu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepagawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Mutasi Pejabat Kepahiang Terganjal Aturan? Ini Penjelasannya