ASN 'Menjerit' Pembayaran TPP Semakin Lamban, Kritisi Mutasi Pejabat Jadi Alasan

MENUNGGU TPP: ASN Pemkab Mukomuko usai apel dan kegiatan halal bihalal beberapa waktu lalu. Foto: Firmansyah/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko hingga 1 Mei 2024, masih harus bersabar. 

Sejauh ini belum ada kepastian mereka akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Paska dilakukan mutasi dan penggantian pimpinan OPD Pemkab Mukomuko, cukup terasa pengurusan pembayaran TPP di Badan Keuangan Daerah (BKD) semakin lamban.

Sontak kondisi demikian membuat ASN menjerit, menyampaikan keluh kesahnya.

BACA JUGA:Instansi Pusat dan Daerah Diminta Kebut Isi Rincian Formasi Seleksi ASN, Ini Pesan MenPANRB

“Sudah tiga bulan TPP belum kami terima. Hingga saat ini OPD belum menerima petunjuk dari BKD untuk pengajuan  pembayaraan TPP,” tandas Joni salah satu ASN Pemkab Mukomuko.

Dari Januari hingga awal Mei ini belum ada tanda-tanda kalau TPP akan diterima ASN untuk triwulan I. 

Tentu setiap ASN ini memiliki kebutuhan yang berbeda. Dengan adanya TPP ini akan sangat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan. 

Tidak hanya pencairan TPP, pengurusan pencairan dana rutin OPD dan pembayaran melalui  BKD Kabupaten Mukomuko saat ini juga dirasakan cukup lamban. 

Kalau mutasi pejabat menjadi alasan, tentu ini tak sesuai tujuan dan harapan Bupati dalam penyegaran pejabat yang memimpin suatu organisasi perangkat daerah (OPD) untuk peningkatan kinerja. 

“Paling tidak kami mengetahui apa yang menjadi kendala, karena sesudah menjalankan kewajiban. Tentu akan ada hak yang diterima. Jangan karena baru mutasi, kemudian gangguan sistem atau menunggu petunjuk selalu menjadi alasan,” ujar Joni.

Keluhan yang sama dikemukakan Rio, juga ASN Pemkab Mukomuko. 

BACA JUGA:15 Balon Kada dan Wakada Baru Pilkada Bengkulu Disurvei Partai Golkar, 3 Diantaranya ASN

Bukan hanya TPP yang menjadi permasalahan. Pembayaraan Jasa lainnya untuk ASN, belakangan ini BKD sangat sering mengembalikan berkas ke OPD yang mengajukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan