Jumlah ini diberikan pada tim Pilkada 2024 dan dana tersebut berasal dari APBD 2024.
BACA JUGA:Nama Nama Baik Allah, Ini 99 Asmaul Husna Beserta Artinya
BACA JUGA:Mangsa Dilempar sebelum Ditelan, Ini 5 Fakta Unik Pecuk Ular Asia
“Dalam upaya dukungan yang seharusnya memang diberikan untuk para tim Pemilu maka dianggarkan dalam anggaran daerah,” jelas Gitagama.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 dan Nomor 41 tahun 2020 di sana dijelaskan untuk pendanaan hibah pelaksanan Pilkada tidak lagi melalui review KPU RI melainkan langsung dari pemerinta daerah masing-masing.
”Sejak turan tahun 2020 pembiayaan Pemilu daerah di bebankan pada derah penyelenggara,” terang Gita
Pemilu dianggap perlu dilakukan untuk keberlangsungan roda perputaran pemerintahan di suatu jajaran.
Selain itu juga pemillu berfungsi sebagai penjaringan calon pemimpin yang selanjutnya akan merumuskan pion-pion yang akan menjalankan mekanisme negara sesui dengan aturan-aturan yang ada.
Didalam negara demokrasi pemilihan umum yang sifatnya di anggap perlu dilaksanakn dengan baik untuk mendafatkan hal itu perlu di selenggarakan pemilihan yang sifatnya meluas dan tentunya adil
“Untuk menjadikan negara yang sejahtera maka dibutukanlah regenerasi dan reganerasi diselanggarakan dalam bentuk pemilu,” tutup gitagama.